RANCANGAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH BESAR
PEMUDA TRANSMIGRASI MOROWALI
TAHUN 2024
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Musyawarah Besar Pemuda Transmigrasi Morowali 2024 yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut MUBES PTM adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
BAB II
Tugas dan Wewenang
Pasal 2
- Membahas dan menetapkan Tata Tertib persidangan.
- Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar
- Membahas dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga PTM
- Membahas dan menetapkan GBHO dan GBHK PTM
- Menerima laporan pertanggungjawaban pinpinan PTM
- Membahas dan menetapkan Naskah Rekomendasi PTM
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum PTM
BAB III
PESERTA MUBES PTM
Pasal 3
- Peserta MUBES PTM terdiri dari Peserta Penuh dan Peserta Peninjau.
- Peserta Penuh adalah anggota aktif dan anggota pasif PTM
- Peserta Peninjau adalah tamu undangan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUBES PTM
Pasal 4
Hak – hak Peserta MUBES
- Peserta penuh memilki hak bicara dan hak suara (Memilih dan Dipilih)
- Peserta peninjau memiliki hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Peserta MUBES
- Setiap Peserta memilki kewajiban untuk mensukseskan seluruh agenda MUBES PTM
- Setiap Peserta wajib mentaati semua ketentuan yang diatur dalam tata tertib MUBES PTM
- Setiap Peserta wajib mengikuti MUBES PTM sampai selesai kecuali seizin Pimpinan Sidang.
Pasal 6
Peraturan Forum MUBES
- Mengangkat tangan kanan untuk opsi atau redaksi, tangan kiri untuk izin keluar.
- Tidak berbicara sebelum dipersilahkan Pimpinan sidang.
- Saling menghargai dalam forum.
- Mengemukakan pendapat dengan bijak dan jelas.
- Dapat diadakan peninjauan kembali.
- Dilarang mengikuti MUBES jika peserta dalam keadaan mengonsumsi alkohol dan narkoba.
- Dilarang mengikuti MUBES jika membawa senjata tajam.
BAB V
SIDANG-SIDANG
Pasal 7
Sidang Pleno MUBES (NAMA ORGANISASI)
- Sidang Pleno I membahas dan menetapkan tata tertib persidangan MUBES PTM
- Sidang Pleno II, memilih dan menetapkan Presidium Sidang tetap MUBES PTM
- Sidang Pleno III membahas dan menetapkan Anggaran Dasar PTM
- Sidang pleno IV membahas dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga PTM
- Sidang Pleno V membahas dan menetapkan GBHO dan GBHK PTM
- Sidang Pleno VI membahas dan menetapkan Naskah Rekomendasi PTM
- Sidang Pleno VII Memilih dan menetapkan Ketua Umum PTM
BAB VI
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 8
Pimpinan Sidang
- Sidang pleno 1 dan 2 dipimpin oleh presidium sidang sementara yang berasal dari tim panitia khusus
- Sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang tetap yang dipilih dari peserta sidang.
- Presidium sidang terdiri dari pimpinan sidang 1, pimpinan sidang 2, pimpinan sidang 3
- Presidium sidang merupakan kesatuan kolektif pimpinan.
BAB VII
KETUKAN PALU
Pasal 9
Ketukan Palu
- Satu Ketukan :
- Menyerahkan dan menerima Pimpinan Sidang.
- Mengesahkan keputusan/kesepakatan Peserta Sidang pasal per pasal.
- Menskorsing dan mencabut kembali skorsing sidang
- Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
- Dua Ketukan :
- Menskorsing atau mencabut skorsing persidangan
- Mengesahkan setiap bahasan dalam persidangan
- Tiga Ketukan :
- Membuka dan menutup setiap persidangan.
- Mengesahkan Keputusan Induk.
- Ketukan Tak Terhingga untuk mengkondisikan peserta sidang jika terjadi kekacauan atau kegaduhan
BAB VIII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Quorum
Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50% + 1 peserta penuh yang menandatangani daftar hadir sidang pleno.
Pasal 11
Tata Cara Pengambilan Keputusan
- Pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
- Apabila pasal pasal 11 ayat 1 tidak memungkinkan, maka dilanjutkan dengan proses lobi selama waktu tertentu sesui kesepakatan peserta sidang.
- Apabila lobi tidak menghasilkan kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.
- Apabila hasil pemungutan suara tertinggi menghasilkan suara yang sama, maka diadakan voting kembali untuk suara tertinggi yang sama.
- Apabila dari hasil pemungutan suara yang terakhir masih menghasilkan suara yang sama, maka keputusan akan diserahkan kepada kebijakan presidium sidang.
- Penyampaian suara dilakukan peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain dilakukan secara lisan atau tertulis.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 12
Sanksi Persidangan
- Peserta MUBES yang melanggar tata tertib persidangan akan mendapatkan 2 kali peringatan.
- Apabila peserta melanggar ketentuan pada pasal 12 ayat 1, maka pimpinan sidang berhak untuk mengeluarkan peserta sidang mencabut hak suara dan hak bicara peserta sidang sesuai dengan kesepakatan forum MUBES PTM
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13
Tata tertib ini mengacu pada tim panitia khusus
BAB XI
PENUTUP
Pasal 14
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan dalan MUBES PTM
Pasal 15
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Tanggal :
Pukul :
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH BESAR
PEMUDA TRANSMIGRASI MOROWALI