PTM

Rancangan Anggaran Rumah Tangga PTM

ANGGARAN RUMAH TANGGA

MUSYAWARAH BESAR

PEMUDA TRANSMIGRASI MOROWALI

TAHUN 2024

BAB I 

LAMBANG, MAKNA, SLOGAN,

MARS DAN PENGGUNAAN

Pasal 1 

LAMBANG

Pasal 2

Makna

  1. Gunungan wayang sebagai symbol kultur budaya Masyarakat transmigrasi
  2. Pola kerucut melambangkan kehidupan manusia, bahwa semakin tinggi ilmu dan usia, manusia harus semakin mengkerucut
  3. Rumah adat Morowali sebagai symbol identitas tempat kedudukan organisasi
  4. Padi melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan
  5. Warna emas melambangkan keanggunan dan prestasi

Pasal 3

Slogan Dan Mars

Slogan dan mars PTM diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 4

Penggunaan

  1. Lambang dapat digunakan untuk bendera, vandel, dan semua tanda yang berkaitan dengan PTM, dengan ketentuan bahwa warna, tulisan, dan komposisi lambang tidak dapat berubah atau ditambah.
  2. Slogan dan Mars wajib digunakan dalam acara resmi organisasi.

 BAB II

STATUS

Pasal 5

Status Organisasi

PTM bersifat Independen tidak terikat dengan institusi dan partai politik manapun.

BAB III

KEANGGOTAAN DAN

KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 6

Anggota Aktif

Anggota aktif adalah individu berusia 17-50 tahun yang mengidentifikasi diri sebagai pemuda transmigrasi atau memiliki garis keturunan/keterkaitan dengan keluarga transmigrasi di Kabupaten Morowali yang mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi.

Pasal 7

Anggota Pasif

Anggota pasif adalah individu berusia 17-50 tahun yang teridentifikasi dan/atau mengidentifikasi diri sebagai pemuda transmigrasi atau memiliki garis keturunan/keterkaitan dengan keluarga transmigrasi di Kabupaten Morowali yang belum mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi.

Pasal 8

Anggota Luar Biasa

  1. Anggota luar biasa adalah individu berusia 17-50 tahun yang tidak mengidentifikasi diri sebagai pemuda transmigrasi atau tidak memiliki garis keturunan/keterkaitan dengan keluarga transmigrasi di Kabupaten Morowali tetapi berkontribusi terhadap organisasi.
  2. Status anggota luar biasa diberikan oleh pimpinan PTM melalui surat Keputusan.

Pasal 9

Anggota Kehormatan

  1. Anggota kehormatan adalah individu berusia diatas 50 tahun yang berkontribusi besar terhadap organisasi.
  2. Status anggota kehormatan diberikan oleh pimpinan PTM melalui surat keputusan.

Pasal 10

Hak Anggota

Anggota aktif mempunyai hak:

  1. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul secara tertulis maupun lisan
  2. Memperoleh informasi yang terkait dengan organisasi
  3. Mengikuti kegiatan organisasi.
  4. Dipilih dan memilih.
  5. Memperoleh perlindungan, pembinaaan dan bimbingan dalam organisasi.

Anggota pasif mempunyai hak:

  1. Mengajukan saran atau usul dan pertanyaan.
  2. Memperoleh informasi yang terkait dengan organisasi.
  3. mengikuti kegiatan organisasi.
  4. Memilih.
  5. Anggota luar biasa mempunyai hak:
  6. Mengajukan saran atau usul dan pertanyaan.
  7. Memperoleh informasi yang terkait dengan organisasi.
  8. mengikuti kegiatan organisasi.
  9. Anggota Kehormatan mempunyai hak:
  10. Mengajukan usul atau saran dan bimbingan kepada organisasi.
  11. Memperoleh informasi terkait organisasi yang bersifat umum.

Pasal 11

Kewajiban Anggota 

Anggota aktif berkewajiban:

  1. Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi serta daerah Kabupaten Morowali.
  2. Berperan aktif dalam merealisasikan setiap program kerja dan agenda organisasi.
  3. Mengikuti segala aktifitas organisasi.
  4. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan wajib menjaga kehormatan dan nama baik organisasi.

Pasal 12

Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan anggota aktif:

  1. Selama bertempat tinggal di Daerah Kabupaten Morowali
  2. Berusia 17-50 tahun
  3. Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 12 ayat 1 poin (b) diatas, apabila masih menjabat dalam kepengurusan maka ditangguhkan keanggotaannya hingga masa jabatannya selesai.

Pasal 13

Pemecatan

Anggota dapat dipecat karena:

  1. Bertindak bertentangan dengan AD/ART.
  2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik organisasi.
  3. Bertindak bertentangan dengan sesuatu yang telah ditetapkan oleh organisasi
  4. Pemecatan dilakukan setelah diberikan surat peringatan sebanyak dua kali oleh pimpinan organisasi.
  5. Pemecatan dapat dilakukan secara langsung apabila anggota terbukti melakukan tindakan kriminal.

Pasal 14

Kehilangan Keanggotaan

Anggota aktif akan kehilangan keanggotaan apabila:

  1. Meninggal dunia.
  2. Berusia lebih dari 50 tahun.
  3. Mengundurkan diri secara tertulis.
  4. Diberhentikan atau dipecat.

Pasal 15

Kartu Tanda Anggota

Kartu tanda anggota yang kemudian disingkat KTA adalah identitas resmi keanggotaan dalam organisasi.

KTA diterbitkan oleh pimpinan PTM.

BAB IV

KEKUASAAN

Pasal 16

Musyawarah Besar 

  1. Musyawarah Besar adalah musyawarah Seluruh anggota PTM
  2. Musyawarah Besar memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
  3. Musyawarah Besar dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali atau 24 (dua puluh empat) bulan atau selambat lambatnya 30 (tiga puluh) bulan berlaku sejak dikeluarkannya surat keputusan .

Pasal 17

Kekuasaan dan Wewenang Mubes

  1. Menetapkan tata tertib persidangan.
  2. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
  3. Menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Garis – Garis Besar Haluan Kerja (GBHK).
  4. Menetapkan Naskah Rekomendasi.
  5. Memilih dan menetapkan Ketuan Umum PTM

Pasal 18

 Syarat Sah 

  1. Peserta Musyawarah Besar terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
  2. Peserta penuh adalah anggota aktif dan anggota pasif
  3. Peserta peninjau adalah anggota luar biasa, anggota kehormatan dan undangan
  4. Musyawarah besar dianggap sah apabila dihadiri ½ +1 dari jumlah peserta penuh yang menandatangani daftar hadir.
  5. Musyawarah besar dipimpin oleh presidium sidang sementara yang di pilih oleh tim panitia khusus dan kemudian dilakukan proses pergantian pada sidang berikutnya dengan presidium tetap yang diangkat dari peserta sidang dan dipilih oleh peserta penuh.
  6. Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.

Pasal 19

Musyawarah Luar Biasa

Musyawarah Luar Biasa disingkat MUSLUB adalah musyawarah dalam keadaan khusus atau luar biasa yang terbuka untuk seluruh anggota organisasi, setidak-tidaknya dihadiri oleh ½ +1 jumlah pimpinan dan pengurus serta dihadiri oleh dewan kehormatan.

Pasal 20

Kekuasaan Dan Wewenang Muslub

  1. Pergantian ketua umum PTM yang menyimpang dari AD/ART organisasi atau mengundurkan diri.
  2. Peninjauan kembali AD/ART organisasi.
  3. Peninjauan Kembali ketentuan, Keputusan, ketetapan dan kebijakan organisasi
  4. Pembubaran organisasi.

Pasal 21

Ketentuan Muslub

  1. Diusulkan oleh ½ + 1 dari jumlah pimpinan PTM.
  2. Mendapat persetujuan dari Dewan Kehormatan.

Pasal 22

Rapat Pimpinan

Rapat pimpinan memiliki kekuasaan untuk menentukan, memutuskan dan menetapkan kebijakan PTM yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.

BAB V

PIMPINAN DAN STUKTUR ORGANISASI

Pasal 23

Pimpinan PTM 

  1. Struktur pimpinan (NAMA ORGANISASI) terdiri dari:
  • Ketua Umum.
  • Sekretaris Jendral
  • Bendahara Umum
  • Departemen/ Divisi

2. Pimpinan PTM adalah Struktur Kepemimpinan tertinggi organisasi.

Masa Jabatan Pimpinan PTM adalah 2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh emat) bulan atau selambat lambatnya 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak ditetapkan.

Pasal 24

Tugas dan Wewenang

  1. Melaksanakan ketentuan AD/ART serta Keputusan/Ketentuan Musyawarah Besar.
  2. Memutuskan dan menetapkan kebijakan organisasi.
  3. Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pengurus PTM selama periode kepengurusannya disosialisasikan keseluruh Anggota selambat-lambatnya 1 minggu setelah kebijakan itu diputuskan.
  4. Menyampaikan kepada seluruh Anggota segala Keputusan, penetapan dan perubahan serta hal lain yang berhubungan dengan organisasi.
  5. Pimpinan berkewajiban mendata seluruh anggota organisasi.
  6. Membentuk struktur pimpinan dan kepengurusan PTM selambat-lambatnya 2×20 hari setelah dilaksanakannya musyswarah besar dan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan.
  7. Memberikan Laporan Pertanggung jawaban di depan Musyawarah Besar.
  8. Menyelenggarakan Musyawarah Besar.

BAB VI

PEMILIHAN KETUA UMUM

Pasal 25

Kriteria Calon Ketua Umum

  1. ..

Pasal 26

Pencalonan Ketua Umum

  1. Bakal Calon Ketua Umum dicalonkan atau mencalonkan diri dalam forum MUBES.
  2. Yang dimaksud dicalonkan adalah mendapat kepercayaan dari perserta MUBES.
  3. Yang dimaksud mencalonkan diri adalah menyampaikan kesanggupan sebagai Ketua Umum secara lisan atau tertulis.

Pasal 27

Proses Pencalonan

  1. Mekanisme proses pencalonan difasilitasi oleh panitia pelaksana dengan menyediakan surat suara dan kotak suara.
  2. Setiap peserta penuh memilih maksimal 2 (dua) nama bakal calon Ketua Umum disurat suara yang telah disediakan.
  3. Proses pemilihan bakal calon ketua dilakukan secara bebas, rahasia, jujur dan adil.
  4. Semua Bakal calon Ketua Umum memberikan pernyataan sikap kesediaan dan kesanggupanya.
  5. Bakal calon Ketua Umum yang menyatakan diri siap selanjutnya disebut sebagai calon Ketua Umum PTM.
  6. Setiap calon Ketua Umum PTM menyampaikan pandangan dan visi misi kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dengan peserta sidang.

Pasal 28

Proses Pemilihan

  1. Pemilihan difasilitasi oleh panitia pelaksana dengan menyediakan surat suara dan kotak suara.
  2. Peserta penuh memiliki 1 (satu) hak suara (memilih satu nama).
  3. Calon yang mendapat suara terbanyak pertama terpilih sebagai Ketua Umum PTM
  4. Apabila suara terbanyak pertama dan kedua sama, maka dilakukan pemungutan suara ulang hanya untuk suara yang sama sampai ditemukan suara terbanyak
  5. Ketua Umum PTM menyampaikan sambutan.

Pasal 29

Surat Suara

Surat Suara Sah

  1. Surat suara dinyatakan sah apabila terdapat stempel panitia dan tandatangan presidium sidang
  2. Tulisan dapat dibaca
  3. Surat Suara Tidak Sah
  4. Surat suara dinyatakan tidak sah apabila tidak memenuhi pasal 29 ayat 1.
  5. Terdapat lebih dari 2 (dua) nama untuk pemilihan bakal calon.
  6. Terdapat lebih dari 1 (satu) nama untuk pemilihan ketua umum PTM

BAB VII 

Dewan Kehormatan

Pasal 30

Status

  1. Dewan kehormatan merupakan kesatuan kolektif terdiri dari individu-individu yang berkontribusi besar dalam pendirian organisasi.
  2. Dewan Kehormatan adalah Badan Konsultasi pengurus.

Pasal 31

Kekuasaan dan Wewenang 

  1. Mengontrol kegiatan Pimpinan PTM
  2. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan PTM
  3. Memanggil pimpinan PTM untuk meminta klarifikasi atau pertanggungjwaban atas Keputusan, ketetapan dan/atau kebijakan organisasi.
  4. Mencabut/membatalkan Sebagian atau keseluruhan Keputusan, ketetapan dan kebijakan pimpinan PTM yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.
  5. Menetapkan Pelaksana Tugas (PLT) ketua umum PTM apabila ketua umum berhalangan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir.
  6. Memutuskan dan mengambil kebijakan terhadap sengketa dalam pimpinan.
  7. Menyelenggarakan musyawarah luar biasa.

Pasal 32

Pensonalia Dewan Kehormatan

Dewan kehormatan terdiri dari:

BAB VIII

SENGKETA

Pasal 33

Sengketa Dalam Pimpinan

  1. Sengketa atau permasalahan dalam struktur pimpinan diselesaikan melaui musyawarah mufakat antar pimpinan.
  2. Apabila pasal 33 ayat (1) tidak dapat terwujud, maka penyelesaian sengketa atau permasalahan dilimpahkan kepada Dewan Kehormatan

Pasal 34

Sengketa Pimpinan Dan Dewan Kehormatan

  1. Sengketa atau permasalahan antara pimpinan dan Dewan kehormatan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
  2. Apabila pasal 34 ayat (1) tidak dapat terwujud, maka penyelesaian sengketa atau permasalahan dilimpahkan kepada Dewan Pembina organisasi.

BAB IX

KEUANGAN 

Pasal 35

Sumber Keuangan Organisasi

  1. Pemerintah Pemerintah Kabupaten Morowali.
  2. Sumbangan donatur dan alumni yang sifatnya tidak mengikat
  3. Iuran anggota yang ditetapkan oleh Pengurus PTM.
  4. Usaha-usaha yang sesuai AD/ART dan tidak mengikat
  5. Keuangan PTM dikelola secara jujur, tranparan dan akuntabel.

BAB X 

PEMBUBARAN

Pasal 36

  1. Pembubaran organisasi hanya dilakukan dalam MUSYAWARAH BESAR / MUSYAWARAH LUAR BIASA.
  2. Keputusan Pembubaran PTM harus disetujui oleh ½ +1 dari peserta penuh MUSYAWARAH BESAR / MUSYAWARAH LUAR BIASA.
  3. Setelah PTM dibubarkan maka seluruh aset organisasi diserahkan pada badan sosial.

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 

Pasal 37

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui MUSYAWARAH BESAR atau MUSYAWARAH LUAR BIASA.

BAB XII

ATURAN KHUSUS

Pasal 38

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam GBHO dan GBHK.

 

BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN 

Pasal 39

  1. Setiap anggota perlu mengetahui isi dan makna AD/ART.
  2. Setiap anggota diwajibkan menaati AD/ART ini, dan barang siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatur di dalam AD/ART.

BAB XIV

PENUTUP

Pasal 21 

  1. Anggaran rumah tangga ini ditetapkan dan disahkan di dalam Sidang.
  2. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di :

Tanggal  :

Pukul :

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

MUSYAWARAH BESAR

PEMUDA TRANSMIGRASI MOROWALI