ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH BESAR
PEMUDA TRANSMIGRASI MOROWALI
TAHUN 2024
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH BESAR
PEMUDA TRANSMIGRASI MOROWALI
TAHUN 2024
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini Bernama Pemuda Transmigrasi Morowali yang selanjutnya disingkat PTM
Pasal 2
Waktu
PTM didirikan pada tanggal xx xx 2024 di Kabupaten Morowali
Pasal 3
Kedudukan
PTM berkedudukan di Kabupaten Morowali dan diluar Kabupaten Morowali apabila diperlukan.
Pasal 4
Lambang
Lambang PTM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB II
ASAS, TUJUAN, SIFAT, STATUS DAN USAHA
Pasal 5
Asas
PTM berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
Tujuan
Membentuk generasi muda Morowali yang mandiri, kritis, aktif dan inovatif
Pasal 7
Sifat
PTM adalah organisasi bagi pemuda tansmigrasi di Kabupaten Morowali yang bersifat kolektif kolegial.
Pasal 8
Status
PTM adalah organisasi yang berstatus Independen.
Pasal 9
Usaha
- Sebgai wadah pemersatu pemuda transmigrasi di Kabupaten Morowali.
- Membina kepribadian anggota yang bermoral dan berakhlak mulia.
- Membangun hubungan kekeluargaan antar anggota.
- Mengembangkan minat, bakat, potensi dan kreatifitas anggota.
- Menggalang aspirasi anggota.
- Melestarikan sini dan budaya Masyarakat transmigrasi di Kabupaten Morowali.
- Berperan aktif dalam meningkatkan intelektualitas dan religiusitas.
- Mengmbangkan ekonomi kewirausaah anggota.
- Meningkatkan bargaining power dan bargaining position masayarakat transmigrasi Kabupaten Morowali.
- Memajukan organisasi
- Usaha-usaha lain yang sesuai dengan ketentuan organisasi untuk mencapai tujuan.
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 10
Peran
- Membangun integritas dan interkoneksi organisasi sebagai sarana kepada pemerintah daerah maupun organisasi lainnya.
- Mengawal serta kebijakan pemerintah daerah.
- Memajukan daerah Kabupaten Morowali.
Pasal 11
Fungsi
PTM berfungsi sebagai wadah pemersatu bagi setiap individu yang menidentifikasi diri, memiliki keterkaitan atau memiliki keterikatan sebagai pemuda transmigrasi di Kabupaten Morowali
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota PTM
- Anggota aktif.
- Anggota pasif.
- Anggota luar biasa
- Anggota Kehormatan.
BAB V
KEKUASAAN, PIMPINAN DAN STUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi organisasi adalah Musyawarah Besar dan Musyawarah luar biasa.
Pasal 14
Pimpinan
Pimpinan organisasi terdiri dari Pengurus PTM
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi :
- Dewan Pelindung dan Pembina
- Penasehat
- Dewan Kehormatan
- Pimpinan
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
- Pemerintah Kabupaten Morowali .
- Sumbangan donatur dan alumni yang sifatnya tidak mengikat.
- Iuran anggota yang besarannya ditentukan oleh pimpinan PTM
- Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART PTM
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Aggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan oleh Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
Pasal 19
Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi dilaksanakan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa dengan mendapat persetujuan dari tim panitia khusus dan sekurang-kurangnya dihadiri ½ + 1 jumlah anggota aktif.
BAB IX
ATURAN KHUSUS
Pasal 20
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
- Hal-hal yang akan diatur dalam anggaran rumah tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
- Anggaran dasar ini ditetapkan dan disahkan di dalam Sidang.
- Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Tanggal :
Pukul :
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH BESAR
PEMUDA TRANSMIGRASI MOROWALI