PTM

Rancangan Anggaran Dasar PTM

ANGGARAN DASAR

MUSYAWARAH BESAR

PEMUDA TRANSMIGRASI MOROWALI

TAHUN 2024

ANGGARAN DASAR

MUSYAWARAH BESAR

PEMUDA TRANSMIGRASI MOROWALI

TAHUN 2024

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG

Pasal 1

Nama

Organisasi ini Bernama Pemuda Transmigrasi Morowali yang selanjutnya disingkat PTM

Pasal 2

Waktu

PTM didirikan pada tanggal xx xx 2024 di Kabupaten Morowali

Pasal 3

Kedudukan

PTM berkedudukan di Kabupaten Morowali dan diluar Kabupaten Morowali apabila diperlukan.

Pasal 4

Lambang

Lambang PTM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB II

ASAS, TUJUAN, SIFAT, STATUS DAN USAHA

Pasal 5

Asas

PTM berasaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 6

Tujuan

Membentuk generasi muda Morowali yang mandiri, kritis, aktif dan inovatif

Pasal 7

Sifat

PTM adalah organisasi bagi pemuda tansmigrasi di Kabupaten Morowali yang bersifat kolektif kolegial.

Pasal 8

Status

PTM adalah organisasi yang berstatus Independen.

Pasal 9

Usaha

  1. Sebgai wadah pemersatu pemuda transmigrasi di Kabupaten Morowali.
  2. Membina kepribadian anggota yang bermoral dan berakhlak mulia.
  3. Membangun hubungan kekeluargaan antar anggota.
  4. Mengembangkan minat, bakat, potensi dan kreatifitas anggota.
  5. Menggalang aspirasi anggota.
  6. Melestarikan sini dan budaya Masyarakat transmigrasi di Kabupaten Morowali.
  7. Berperan aktif dalam meningkatkan intelektualitas dan religiusitas.
  8. Mengmbangkan ekonomi kewirausaah anggota.
  9. Meningkatkan bargaining power dan bargaining position masayarakat transmigrasi Kabupaten Morowali.
  10. Memajukan organisasi
  11. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan ketentuan organisasi untuk mencapai tujuan.

BAB III

PERAN DAN FUNGSI

Pasal 10

Peran

  1. Membangun integritas dan interkoneksi organisasi sebagai sarana kepada pemerintah daerah maupun organisasi lainnya.
  2. Mengawal serta kebijakan pemerintah daerah.
  3. Memajukan daerah Kabupaten Morowali.

Pasal 11 

Fungsi

PTM berfungsi sebagai wadah pemersatu bagi setiap individu yang menidentifikasi diri, memiliki keterkaitan atau memiliki keterikatan sebagai pemuda transmigrasi di Kabupaten Morowali

BAB IV 

KEANGGOTAAN 

Pasal 12 

Anggota PTM

  1. Anggota aktif.
  2. Anggota pasif.
  3. Anggota luar biasa
  4. Anggota Kehormatan.

BAB V 

KEKUASAAN, PIMPINAN DAN STUKTUR ORGANISASI

Pasal 13 

Kekuasaan 

Kekuasaan tertinggi organisasi adalah Musyawarah Besar dan Musyawarah luar biasa.

  Pasal 14 

Pimpinan 

Pimpinan organisasi terdiri dari Pengurus PTM

Pasal 15 

Struktur Organisasi 

Struktur Organisasi :

  1. Dewan Pelindung dan Pembina
  2. Penasehat
  3. Dewan Kehormatan
  4. Pimpinan

BAB VII 

KEUANGAN 

Pasal 17

Sumber Keuangan 

  1. Pemerintah Kabupaten Morowali .
  2. Sumbangan donatur dan alumni yang sifatnya tidak mengikat.
  3. Iuran anggota yang besarannya ditentukan oleh pimpinan PTM
  4. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART PTM

 

BAB VIII 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18

Perubahan Aggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan oleh Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

Pasal 19

Pembubaran Organisasi

Pembubaran Organisasi dilaksanakan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa dengan mendapat persetujuan dari tim panitia khusus dan sekurang-kurangnya dihadiri ½ + 1 jumlah anggota aktif.

 

BAB IX 

ATURAN KHUSUS 

Pasal 20 

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Hal-hal yang akan diatur dalam anggaran rumah tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar

BAB X 

PENUTUP 

Pasal 21 

  1. Anggaran dasar ini ditetapkan dan disahkan di dalam Sidang.
  2. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di :

Tanggal  :

Pukul :

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

MUSYAWARAH BESAR

PEMUDA TRANSMIGRASI MOROWALI